Secara umum, sesuai dengan Pasal 8 Tax Treaty model OECD, laba atas pengusahaan pesawat udara asing dan kapal laut asing dalam jalur internasional dari pelabuhan udara atau pelabuhan laut Indonesia, maka pajaknya dikenakan di negara tempat domisili manajemen maskapai udara dan maskapai laut berada. Artinya Indonesia tidak memiliki hak pemajakan. Demikian pula sebaliknya jika pesawat udara dan kapal laut Indonesia berangkat dari negara mereka menuju keluar negara mereka, maka pajak hanya dikenakan di Indonesia. Namun apakah semua tax treaty antara Indonesia dengan negara mitra menyatakan demikian? Ternyata ada lho tax treaty yang menyatakan Indonesia memiliki hak pemajakan. Negara mana saja? Simak tabel berikut: MATRIX HAK PEMAJAKAN INDONESIA ATAS KAPAL LAUT ASING DAN KAPAL UDARA ASING DARI PELABUHAN/AIRPORT INDONESIA Warna biru Atau hijau =Indonesia memilik hak pemajakan Tax Treaty Pasal 8 (kec USA pasal 9, Saudi pasal 3) No P3B ANTARA I...
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Mengupas perpajakan internasional baik ditinjau dari aturan hukum pajak domestik Indonesia, perjanjian penghindaran pajak berganda dan praktik secara padat dan sederhana