Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu kepada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara. Perjanjian dengan pemerintah negara lain disebut Tax Treaty atau yang sering disebut sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Istilah P3B sebenarnya salah kaprah atau setidaknya kurang lengkap. Seharusnya berbunyi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan Penghindaran Pengelakan Pajak. Karena memang tujuan Tax Treaty memiliki dua sisi yaitu supaya terhindar pengenaan pajak...
Mengupas perpajakan internasional baik ditinjau dari aturan hukum pajak domestik Indonesia, perjanjian penghindaran pajak berganda dan praktik secara padat dan sederhana