Ditinjau dari dimana Badan Usaha Luar Negeri (BULN) tersebut menjual sahamnya, BULN dapat dibagi dua: 1. yang menjual sahamnya pada bursa efek negaranya/negara lain; dan 2. yang tidak menjual sahamnya pada bursa efek. BULN yang menjual sahamnya melalui bursa efek, akan dapat diketahui kapan saat pembagian dividen. Yaitu melalui kewajiban keterbukaan informasi pada bursa efek setempat untuk mengumumkan tanggal dividen akan dibagi. BULN yang tidak menjual sahamnya melalui bursa efek, lebih sulit diketahui kapan akan membagi dividen yang akan dibagikannya kepada para pemegang sahamnya sehingga dalam rangka mencegah penghindaran pajak maka pasal 18 ayat (2) UU PPh mengamatkan Menteri Keuangan untuk menentukan kapan dividen tersebut dianggap telah diperoleh. Melalui PMK-93/PMK.03/2019 diatur bahwa: Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak dalam negeri yang: a. memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau b. ...
Mengupas perpajakan internasional baik ditinjau dari aturan hukum pajak domestik Indonesia, perjanjian penghindaran pajak berganda dan praktik secara padat dan sederhana