Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

ARTI/DIFINISI KEGIATAN YANG BERSIFAT PERSIAPAN (PREPARATORY) ATAU PENUNJANG (AUXILIARY)

Salah satu kriteria tidak dianggap adanya suatu Bentuk Usaha Tetap adalah jika suatu 'tempat' tersebut hanya untuk melakukan kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang. Sehingga walaupun suatu perusahaan/orang di luar negeri yang melakukan usaha atau kegiatan di Indonesia melalui suatu tempat/kegiatan tertentu di Indonesia, tidak serta merta dianggap adanya suatu BUT. Sehingga jika memang terbukti bahwa suatu 'tempat' tersebut sekedar melakukan kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang maka tidak ada isu pemajakan (income tax atas BUT). Lantas apakah difinisi kegiatan yang menurut karakternya adalah bersifat persiapan atau penunjang? Menurut aturan lokal Indonesia : Melalui Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap, mengatur bahwa: -kegiatan yang bersifat persiapan ( preparatory ) merupakan kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan siap untuk dilakukan. -kegiatan yang bersifat penu...

ARTICLE 8: SHIPPING, INLAND WATERWAYS TRANSPORT AND AIR TRANSPORT

  Model Treaty OECD ARTICLE 8: SHIPPING, INLAND WATERWAYS TRANSPORT AND AIR TRANSPORT PELAYARAN, ANGKUTAN AIR PEDALAMAN DAN ANGKUTAN UDARA 1. Profits from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only in the Contracting State in which the place of effective management of the enterprise is situated . 1. Penghasilan   dari pengoperasian kapal atau pesawat udara dalam lalu lintas internasional, hanya dikenakan pajak di Negara pihak pada Perjanjian  di mana manajemen efektif perusahaan bertempat kedudukan / berada . 2. Profits from the operation of boats engaged in inland waterways transport shall be taxable only in the Contracting State in which the place of effective management of the enterprise is situated . 2. Penghasilan   dari pengoperasian kapal yang terlibat dalam transportasi jalur air pedalaman  hanya akan dikenakan pajak di N...

Article 7: BUSSINESS PROFITS

  Treaty model OECD Article 7: BUSSINESS PROFIT PENGHASILAN USAHA 1. Profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits that are attributable to the permanent establishment in accordance with the provisions of paragraph 2 may be taxed in that other State. 1. Keuntungan suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Perjanjian hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan bisnis di Negara pihak pada Perjanjian lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di dalamnya. Jika perusahaan menjalankan bisnis sebagai tersebut di atas, keuntungan yang dapat diatribusikan kepada bentuk usaha tetap yang sesuai dengan ketentuan ayat 2 dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu. ...

Article 6: INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

Treaty Model OECD  ARTICLE 6: INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK 1. Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other State. 1. Pendapatan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Perjanjian dari harta tak gerak (termasuk pendapatan dari pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak pada Perjanjian lainnya  dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu. 2. The term “immovable property” shall have the meaning which it has under the law of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruc...

Article 5 Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment)

PERMANENT ESTABLISHMENT BENTUK USAHA TETAP Dalam bahasa koran/media sering ditulis Badan Usaha Tetap, yang benar adalah Bentuk Usaha tetap. Dalam komentar OECD, permanent establishment didefinisikan sebagai berikut: 1. For the purposes of this Convention, the term “permanent establishment” means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.  Untuk tujuan Konvensi ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap melalui mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan. 2. The term “permanent establishment” includes especially: a) a place of management; b) a branch; c) an office; d) a factory; e) a workshop, and f) a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction of natural resources. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama mencakup: a) suatu tempat kedudukan manajemen; b) cabang; c) sebuah kantor; d) sebuah pabrik; e) suatu bengkel, dan f) suatu tambang, suatu s...

Treaty OECD Model/P3B Model OECD

Sumber: OECD Model 2010 SUMMARY OF THE CONVENTION Title and Preambule Berisi judul misalnya perjanjian penghindaran pajak berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara X, disertai pendahuluan. Chapter I SCOPE OF THE CONVENTION Article 1 Person covered Article 2 Taxes covered Chapter II DEFINITION Article 3 General Definition Article 4 Resident Article 5 Permanent establishment Chapter III TAXATION OF INCOME Article 6 Income from immovable property Article 7 Business profits Article 8 Shipping, inland waterways transport and air transport Article 9 Associated enterprises Article 10 Dividens Article 11 Interest Article 12 Royalties Article 13 Capital gains Article 14 [deleted] Independent personal services Article 15 Income from employment Article 16 Director's fee Article 17 Artises and sportmen Article 18 Pensions Article 19 Government service Article 20 Students Article 21 Other income Chapter IV TAXATION OF CAPITAL Article 22 Capital Chapter V METHODS ...

Model Tax Treaty / Model Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak

Model Tax Treaty berdasarkan konvensi internasional: 1. Model Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD); 2. Model United Nation. OECD adalah organisasi antar pemerintah untuk bekerja sama menjawab tantangan globalisasi baik dalam bidang ekonomi, sosial, dan perubahan lingkungan. Anggota OECD adalah: Australia, New Zealand (2 Negara benua Australia). Austria, Belgium, Czech Republik, Denmark, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Italy, Luxembourg, Netherland, Norway, Poland, Portugal, Slovak Republic, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland, Turkey, United Kingdom (24 negara benua Eropa).   Canada, Chile, Mexico, United State (3 negara benua Amerika). Japan, Korea (2 negara benua Asia). Anggota OECD umumnya adalah negara maju, dengan beberapa negara berkembang. Model OECD lebih mengutamakan hak pemajakan negara domisili residen. Detil Model Tax Treaty OECD .  United Nation atau Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah organisasi terbesar...

Perjanjian Perpajakan Dengan Pemerintah Negara Lain/Tax Treaty (UU PPh Pasal 32A)

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu kepada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara. Perjanjian dengan pemerintah negara lain disebut Tax Treaty atau yang sering disebut sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Istilah P3B sebenarnya salah kaprah atau setidaknya kurang lengkap. Seharusnya berbunyi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan Penghindaran Pengelakan Pajak. Karena memang tujuan Tax Treaty memiliki dua sisi yaitu supaya terhindar pengenaan pajak...

PPh Pasal 26 Penghasilan WPLN

Atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN dari Indonesia, UU PPh menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi WPLN yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi WPLN lainnya. Pasal 26 mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh WPLN selain BUT. Ayat (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, SPDN, penyelenggara kegiatan, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada WPLN selain BUT di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen; b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; c. royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan den...

Kredit Pajak Luar Negeri

 Pasal 24 UU PPh mengatur bahwa: (1) pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WPDN boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan UU ini dalam tahun pajak yang sama ; (2) besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU ini; (3) dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut: a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan dan dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan; b. penghasilan berupa bunga, royalti dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau ...