Salah satu kriteria tidak dianggap adanya suatu Bentuk Usaha Tetap adalah jika suatu 'tempat' tersebut hanya untuk melakukan kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang. Sehingga walaupun suatu perusahaan/orang di luar negeri yang melakukan usaha atau kegiatan di Indonesia melalui suatu tempat/kegiatan tertentu di Indonesia, tidak serta merta dianggap adanya suatu BUT. Sehingga jika memang terbukti bahwa suatu 'tempat' tersebut sekedar melakukan kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang maka tidak ada isu pemajakan (income tax atas BUT). Lantas apakah difinisi kegiatan yang menurut karakternya adalah bersifat persiapan atau penunjang? Menurut aturan lokal Indonesia : Melalui Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap, mengatur bahwa: -kegiatan yang bersifat persiapan ( preparatory ) merupakan kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan siap untuk dilakukan. -kegiatan yang bersifat penu...
Mengupas perpajakan internasional baik ditinjau dari aturan hukum pajak domestik Indonesia, perjanjian penghindaran pajak berganda dan praktik secara padat dan sederhana