Bentuk Usaha Tetap (permanen establishment)
Suatu tempat/proyek/jasa yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau kegiatan di suatu negara.
Contracting State (other contracting state)
Negara yang melakukan perjanjian penghindaran pengenaan pajak berganda. Other contracting adalah negara mitra perjanjian. Misal Negara A adalah Contracting state, mengadakan perjanjian dengan negara B sebagai other contracting state. Atau bisa dibaca sebaliknya sesuai denan konteks naskah perjanjian, negara B adalah contracting state, negara A adalah other contracting state.
Jurisdiksi Fiskal
Seluruh wilayah hukum baik darat, laut, udara yang dikuasai suatu negara berdaulat yang diakui oleh konvensi internasional, sehingga negara itu berhak atas pemajakan di wilayah kedaulatannya.
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty)
Perjanjian antar negara untuk mencegak pengenaan pajak ganda atau ketidakkenaan berganda atas hubungan ekonomi antar residen antar negara dalam perjanjian.
Person
Bisa berarti orang, perseroan, atau perkumpulan orang atau badan yang diperlakukan sebagai suatu entitas untuk tujuan perpajakan.
Preparatory dan Auxiliary
Suatu kegiatan yang bersifat persiapan dan penunjang. Jika suatu perwakilan/tempat kegiatan dari WPLN di suatu negara hanya melakukan kegiatan yang bersifat penunjang dan persiapan maka perwakilan tersebut tidak dianggap sebagai Bentuk Usaha Tetap.
Residen
Penduduk suatu negara, bisa orang atau badan hukum. Orang disebut residen dapat ditentukan misalnya dengan lamanya penduduk itu tinggal di suatu negara melebihi waktu tertentu dalam setahun. Misal Indonesia 183 hari dalam satu tahun tanpa harus berurutan. Badan hukum disebut penduduk suatu negara ditentukan dari dengan hukum mana dia didirikan dan berkedudukan dimana.
Sumber (Negara Sumber)
Negara tempat asal muasal penghasilan yang timbul.
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih