Saat Diperolehnya Dividen dari Luar Negeri
Pasal 18 ayat (2)
Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh WP dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Besarnya penyertaan modal WP dalam negeri tersebut paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor;
b. secara bersama-sama dengan WP dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor.
Contoh:
a. PT. Glodok menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited (didirikan dan berkedudukan di Singapura, sahamnya tidak dijual SGX/Singapore Exchange/bursa efek singapura)
b. PT Glodok menguasai 25% saham Bras Basah Private Limited; dan PT. Pinangsia menguasai 25% saham Bras Basah Pte, Ltd sehingga secara bersama-sama menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited.
Saat diperolehnya deem dividen dari Brass Basah Private Limited adalah:
1. akhir bulan keempat setelah berakhirnya kewajiban penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan badan usaha luar negeri (Brass Basah Private Limited), atau
2. Jika badan usaha luar negeri tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan/tidak ada batas waktu penyampaian, maka ditentukan pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak yang bersangkutan berakhir.
Sumber: PMK-93/PMK.03/2019
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
Pasal 18 ayat (3)
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WP yang mempunyai hubungan istimewa dengan WP lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.
Advance Pricing Agreement dan Mutual Agreement Procedure
Pasal 18 ayat (3a)
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan WP dan bekerja sama dengan otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pasal 18 ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.
Conduit Company dan Special Purpose Company
Pasal 18 ayat (3b)
WP yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan lain melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (special purpose company), dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang WP yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga.
Pasal 18 ayat (3c)
Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.
Pasal 18 ayat (3d)
Besarnya penghasilan yang diperoleh WP orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan WP orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.
Hubungan Istimewa
Pasal 18 ayat (4)
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
a. WP mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada WP lain; hubungan antara WP dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua WP atau lebih; atau hubungan di antara dua WP atau lebih yang disebut terakhir;
b. WP menguasai WP lainnya atau dua atau lebih WP berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;
c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Kembali ke artikel awal
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih