Langsung ke konten utama

Kantor Perwakilan Dagang Asing Norma Khusus PPh Pasal 15

Liaison Office atau Representative Office adalah kantor perwakilan dari subjek pajak luar negeri untuk melakukan suatu kegiatan di Indonesia. Umumnya LO atau RO hanya melakukan kegiatan yang sifatnya hanya pelengkap (auxiliary) dan penunjang (preparatory) misalnya survey pasar atas visibilitas bisnis di Indonesia terhadap dagangan/produk perusahaan induk. Namun ada juga yang sebenarnya telah melampaui kegiatan yang sifatnya penunjang dan pelengkap tersebut.  

Pasal 15 UU PPh

Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.”

Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah ("build, operate, and transfer").

Untuk menghitung kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.

Tarif PPh Pasal 15 atas KPDA (Kantor Perwakilan Dagang Asing) adalah 0,44% dari nilai ekspor bruto yang dilakukan Kantor Pusat di luar negeri ke Indonesia. Dimana bisa terjadi ekspor tersebut tidak ditujukan kepada LO/RO namun langsung kepada pembeli di Indonesia.

Contoh:

KPDA Timbuktu Paint adalah representative office di Indonesia dari Head Officenya yaitu Timbuktu Paint Limited di Korea Selatan. Selama tahun 2020, HO tersebut melakukan ekport bahan pewarna cat ke Indonesia dengan nilai ekspor langsung kepada para pembeli di Indonesia Rp.10.000.000.000,-. Repoff Timbuktu Paint melakukan pendekatan kepada para pembeli di Indonesia dan memberikan suatu konsultasi produk serta layanan purna jual. Sehingga  Repoff Timbuktu Paint telah melebihi perannya daripada hanya sekedar preparatory dan auxiliary. Sehingga atas ekspor HO Timbuktu Paint Limited tersebut, seharusnya terutang PPh Pasal 15 sebesar Rp44.000.000, disetor ke kas negara oleh KPDA Timbuktu Paint.

Norma ini mengatur bahwa atas WP tertentu tidak dapat dihitung penghasilan neto berdasar Pasal 16 ayat (3) maka akan ditentukan berdasar norma tertentu.

Pasal 16 ayat (3) mengatur bahwa penghasilan kena pajak bagi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) dan (3), Pasal 6 ayat (1) dan (2) Pasal 9 ayat (1) huruf c,d, dan e.

Dengan demikian Subjek Pajak PPh Pasal 15 adalah WP luar Negeri yang ada BUTnya di Indonesia, namun sulit menghitung penghasilan kena pajak dengan pembukuan. Atau dengan kata lain tidak semua KPDA yang Kantor Pusatnya melakukan ekspor ke Indonesia dikenakan PPh Pasal 15. Tergantung dari KPDA tersebut memenuhi syarat sebagai BUT atau tidak.

Syarat KPDA memenuhi sebagai BUT, tunduk pada Pasal 5 Tax Treaty Indonesia dengan masing-masing negera mitra perjanjian.


Kata kunci: BUT

Kembali ke artikel awal


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dividen Dari Luar Negeri, Kewajaran dan Kelaziman Usaha DalamTransaksi Afiliasi Pasal 18 UU PPh

Saat Diperolehnya Dividen dari Luar Negeri Pasal 18 ayat (2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh WP dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Besarnya penyertaan modal WP dalam negeri tersebut paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor; b. secara bersama-sama dengan WP dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor. Contoh: a. PT. Glodok menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited (didirikan dan berkedudukan di Singapura, sahamnya tidak dijual SGX/Singapore Exchange/bursa efek singapura) b. PT Glodok menguasai 25% saham Bras Basah Private Limited; dan PT. Pinangsia menguasai 25% saham Bras Basah Pte, Ltd sehingga secara bersama-sama menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited. Saat diperolehnya deem dividen dari Brass Basah Private Limited adalah: 1. akhir bulan keempat setela...

Istilah Perpajakan Internasional

Bentuk Usaha Tetap (permanen establishment) Suatu tempat/proyek/jasa yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau kegiatan di suatu negara. Contracting State (other contracting state) Negara yang melakukan perjanjian penghindaran pengenaan pajak berganda. Other contracting adalah negara mitra perjanjian. Misal Negara A adalah Contracting state, mengadakan perjanjian dengan negara B sebagai other contracting state. Atau bisa dibaca sebaliknya sesuai denan konteks naskah perjanjian, negara B adalah contracting state, negara A adalah other contracting state. Jurisdiksi Fiskal Seluruh wilayah hukum baik darat, laut, udara yang dikuasai suatu negara berdaulat yang diakui oleh konvensi internasional, sehingga negara itu berhak atas pemajakan di wilayah kedaulatannya.  Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) Perjanjian antar negara untuk mencegak pengenaan pajak ganda atau ketidakkenaan berganda atas hubungan ekonomi antar residen antar negara dala...