Liaison Office atau Representative Office adalah kantor perwakilan dari subjek pajak luar negeri untuk melakukan suatu kegiatan di Indonesia. Umumnya LO atau RO hanya melakukan kegiatan yang sifatnya hanya pelengkap (auxiliary) dan penunjang (preparatory) misalnya survey pasar atas visibilitas bisnis di Indonesia terhadap dagangan/produk perusahaan induk. Namun ada juga yang sebenarnya telah melampaui kegiatan yang sifatnya penunjang dan pelengkap tersebut.
Pasal 15 UU PPh
Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan
netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan
Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.”
Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan
Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan
internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak,
gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan
investasi dalam bentuk bangun-guna-serah ("build, operate, and
transfer").
Untuk menghitung kesukaran dalam menghitung
besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut,
berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak
dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk
menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto
dari Wajib Pajak tertentu tersebut.
Tarif PPh Pasal 15 atas KPDA (Kantor Perwakilan Dagang Asing) adalah 0,44% dari nilai ekspor bruto yang dilakukan Kantor Pusat di luar negeri ke Indonesia. Dimana bisa terjadi ekspor tersebut tidak ditujukan kepada LO/RO namun langsung kepada pembeli di Indonesia.
Contoh:
KPDA Timbuktu Paint adalah representative office di Indonesia dari Head Officenya yaitu Timbuktu Paint Limited di Korea Selatan. Selama tahun 2020, HO tersebut melakukan ekport bahan pewarna cat ke Indonesia dengan nilai ekspor langsung kepada para pembeli di Indonesia Rp.10.000.000.000,-. Repoff Timbuktu Paint melakukan pendekatan kepada para pembeli di Indonesia dan memberikan suatu konsultasi produk serta layanan purna jual. Sehingga Repoff Timbuktu Paint telah melebihi perannya daripada hanya sekedar preparatory dan auxiliary. Sehingga atas ekspor HO Timbuktu Paint Limited tersebut, seharusnya terutang PPh Pasal 15 sebesar Rp44.000.000, disetor ke kas negara oleh KPDA Timbuktu Paint.
Norma ini mengatur bahwa atas WP tertentu tidak dapat dihitung penghasilan neto berdasar Pasal 16 ayat (3) maka akan ditentukan berdasar norma tertentu.
Pasal 16 ayat (3) mengatur bahwa penghasilan kena pajak bagi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) dan (3), Pasal 6 ayat (1) dan (2) Pasal 9 ayat (1) huruf c,d, dan e.
Dengan demikian Subjek Pajak PPh Pasal 15 adalah WP luar Negeri yang ada BUTnya di Indonesia, namun sulit menghitung penghasilan kena pajak dengan pembukuan. Atau dengan kata lain tidak semua KPDA yang Kantor Pusatnya melakukan ekspor ke Indonesia dikenakan PPh Pasal 15. Tergantung dari KPDA tersebut memenuhi syarat sebagai BUT atau tidak.
Syarat KPDA memenuhi sebagai BUT, tunduk pada Pasal 5 Tax Treaty Indonesia dengan masing-masing negera mitra perjanjian.
Kata kunci: BUT
Kembali ke artikel awal
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih