UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 adalah aturan pajak domestik Indonesia. Namun juga mengatur pemajakan yang berhubungan dengan hubungan ekonomi global/internasional. Beberapa pasal yang memiliki aspek pajak internasional adalah:
- Pasal 2 Subjek Pajak (Subjek Pajak Luar Negeri dan Bentuk Usaha tetap)
- Pasal 3 Bukan Subjek Pajak
- Pasal 5 Objek Pajak BUT
- Pasal 15 Norma Penghitungan Khusus KPDA
- Pasal 18 Transaksi Afiliasi perusahaan Multinasional
- Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri
- Pasal 26 Pemotongan Pajak Subjek Pajak Luar Negeri atas Penghasilan dari Indonesia
- Pasal 32A Perjanjian Pajak Antara Indonesia dengan Negara Lain
Penjelasan rinci silahkan klik pasal di atas.
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih