Ditinjau dari dimana Badan Usaha Luar Negeri (BULN) tersebut menjual sahamnya, BULN dapat dibagi dua:
1. yang menjual sahamnya pada bursa efek negaranya/negara lain; dan
2. yang tidak menjual sahamnya pada bursa efek.
BULN yang menjual sahamnya melalui bursa efek, akan dapat diketahui kapan saat pembagian dividen. Yaitu melalui kewajiban keterbukaan informasi pada bursa efek setempat untuk mengumumkan tanggal dividen akan dibagi.
BULN yang tidak menjual sahamnya melalui bursa efek, lebih sulit diketahui kapan akan membagi dividen yang akan dibagikannya kepada para pemegang sahamnya sehingga dalam rangka mencegah penghindaran pajak maka pasal 18 ayat (2) UU PPh mengamatkan Menteri Keuangan untuk menentukan kapan dividen tersebut dianggap telah diperoleh.
Melalui PMK-93/PMK.03/2019 diatur bahwa:
Pasal 2 ayat (1)
Wajib Pajak dalam negeri yang:
a. memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau
b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa,
ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa.
Pasal 2 ayat (2)
BULN Nonbursa yang dikendalikan secara langsung oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung.
Pasal 2 ayat (3)
Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan memperoleh Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung.
Pasal 2 ayat (3a)
Deemed dividen sebagaimana dimaksud ayat (3) berasal dari penghasilan tertentu BULN non bursa terkendali yang meliputi penghasilan sebagai berikut:
a. dividen, kecuali dividen yang diterima dan/atau diperoleh dari BULN non bursa terkendali;
b. bunga, kecuali bunga yang diterima dan/atau diperoleh BULN non bursa terkendali yang dimiliki oleh WPDN yang mempunyai izin usaha bank;
c. sewa berupa:
1) sewa yang diterima dan/atau diperoleh BULN non bursa terkendali sehubungan dengan penggunaan tanah dan/atau bangunan; dan
2) sewa selain sewa sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang diterima dan/atau diperoleh BULN non bursa terkendali yang berasal dari transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan BULN terkendali non bursa tersebut;
d. royalti, dan
e. keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta
Pasal 2 ayat (3b)
Tidak termasuk bunga yang dikecualikan sebagaimana dimaksud ayat (3a) huruf b, bunga yang diterima dan/atau diperoleh BULN non bursa terkendali yang berasal dari transaksi langsung maupun tidak langsung dengan WPDN yang memiliki hubungan istimewa dengan BULN non bursa terkendali tersebut;
Pasal 2 ayat (3c)
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud ayat (3a) huruf c angka 2, dan ayat (3b) merupakan hubungan istimewa sebagaimana dimaksud UU PPh.
Pasal 2 ayat (4)
Penentuan besarnya penyertaan modal langsung sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan pada akhir tahun pajak WPDN
Pasal 2 ayat (5)
Penentuan besarnya penyertaan modal langsung pada BULN non bursa terkendali langsung dilakukan sesuai dengan contoh lampiran A
ke artikel asal
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih