Langsung ke konten utama

Dividen Yang Diperoleh WP Dalam Negeri Atas Penyertaan Saham pada Badan Usaha Luar Negeri

Ditinjau dari dimana Badan Usaha Luar Negeri (BULN) tersebut menjual sahamnya, BULN dapat dibagi dua:

1. yang menjual sahamnya pada bursa efek negaranya/negara lain; dan

2. yang tidak menjual sahamnya pada bursa efek.

BULN yang menjual sahamnya melalui bursa efek, akan dapat diketahui kapan saat pembagian dividen. Yaitu melalui kewajiban keterbukaan informasi pada bursa efek setempat untuk mengumumkan tanggal dividen akan dibagi.

BULN yang tidak menjual sahamnya melalui bursa efek, lebih sulit diketahui kapan akan membagi dividen yang akan dibagikannya kepada para pemegang sahamnya sehingga dalam rangka mencegah penghindaran pajak maka pasal 18 ayat (2) UU PPh mengamatkan Menteri Keuangan untuk menentukan kapan dividen tersebut dianggap telah diperoleh.

Melalui PMK-93/PMK.03/2019 diatur bahwa:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dalam negeri yang:

a. memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau

b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa,

ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa.

Pasal 2 ayat (2) 

BULN Nonbursa yang dikendalikan secara langsung oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung.

Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan memperoleh Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung.

Pasal 2 ayat (3a)

Deemed dividen sebagaimana dimaksud ayat (3) berasal dari penghasilan tertentu BULN non bursa terkendali yang meliputi penghasilan sebagai berikut:

a. dividen, kecuali dividen yang diterima dan/atau diperoleh dari BULN non bursa terkendali;

b. bunga, kecuali bunga yang diterima dan/atau diperoleh BULN non bursa terkendali yang dimiliki oleh WPDN yang mempunyai izin usaha bank;

c. sewa berupa:

1) sewa yang diterima dan/atau diperoleh BULN non bursa terkendali sehubungan dengan penggunaan tanah dan/atau bangunan; dan

2) sewa selain sewa sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang diterima dan/atau diperoleh BULN non bursa terkendali yang berasal dari transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan BULN terkendali non bursa tersebut;

d. royalti, dan

e. keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta

Pasal 2 ayat (3b)

Tidak termasuk bunga yang dikecualikan sebagaimana dimaksud ayat (3a) huruf b, bunga yang diterima dan/atau diperoleh BULN non bursa terkendali yang berasal dari transaksi langsung maupun tidak langsung dengan WPDN yang memiliki hubungan istimewa dengan BULN non bursa terkendali tersebut;

Pasal 2 ayat (3c)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud ayat (3a) huruf c angka 2, dan ayat (3b) merupakan hubungan istimewa sebagaimana dimaksud UU PPh.

Pasal 2 ayat (4)

Penentuan besarnya penyertaan modal langsung sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan pada akhir tahun pajak WPDN

Pasal 2 ayat (5)

Penentuan besarnya penyertaan modal langsung pada BULN non bursa terkendali langsung dilakukan sesuai dengan contoh lampiran A


 


ke artikel asal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kantor Perwakilan Dagang Asing Norma Khusus PPh Pasal 15

Liaison Office atau Representative Office adalah kantor perwakilan dari subjek pajak luar negeri untuk melakukan suatu kegiatan di Indonesia. Umumnya LO atau RO hanya melakukan kegiatan yang sifatnya hanya pelengkap ( auxiliary ) dan penunjang ( preparatory ) misalnya survey pasar atas visibilitas bisnis di Indonesia terhadap dagangan/produk perusahaan induk. Namun ada juga yang sebenarnya telah melampaui kegiatan yang sifatnya penunjang dan pelengkap tersebut.   Pasal 15 UU PPh Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.” Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing , perusahaan yang melakukan investasi...

Dividen Dari Luar Negeri, Kewajaran dan Kelaziman Usaha DalamTransaksi Afiliasi Pasal 18 UU PPh

Saat Diperolehnya Dividen dari Luar Negeri Pasal 18 ayat (2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh WP dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Besarnya penyertaan modal WP dalam negeri tersebut paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor; b. secara bersama-sama dengan WP dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor. Contoh: a. PT. Glodok menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited (didirikan dan berkedudukan di Singapura, sahamnya tidak dijual SGX/Singapore Exchange/bursa efek singapura) b. PT Glodok menguasai 25% saham Bras Basah Private Limited; dan PT. Pinangsia menguasai 25% saham Bras Basah Pte, Ltd sehingga secara bersama-sama menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited. Saat diperolehnya deem dividen dari Brass Basah Private Limited adalah: 1. akhir bulan keempat setela...

Istilah Perpajakan Internasional

Bentuk Usaha Tetap (permanen establishment) Suatu tempat/proyek/jasa yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau kegiatan di suatu negara. Contracting State (other contracting state) Negara yang melakukan perjanjian penghindaran pengenaan pajak berganda. Other contracting adalah negara mitra perjanjian. Misal Negara A adalah Contracting state, mengadakan perjanjian dengan negara B sebagai other contracting state. Atau bisa dibaca sebaliknya sesuai denan konteks naskah perjanjian, negara B adalah contracting state, negara A adalah other contracting state. Jurisdiksi Fiskal Seluruh wilayah hukum baik darat, laut, udara yang dikuasai suatu negara berdaulat yang diakui oleh konvensi internasional, sehingga negara itu berhak atas pemajakan di wilayah kedaulatannya.  Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) Perjanjian antar negara untuk mencegak pengenaan pajak ganda atau ketidakkenaan berganda atas hubungan ekonomi antar residen antar negara dala...