Apakah Pajak Internasional?
adalah aturan pajak lokal suatu negara yang mengatur subjek pajak luar negeri karena mendapatkan objek pajak dari dalam negeri itu atau subjek pajak dalam negeri karena menerima objek pajak dari luar negeri; dan perjanjian pajak antar negara yang mengatur hak pemajakan antar negara dalam perjanjian; serta putusan hakim mahkamah internasional terkait sengketa pajak.
Mengapa terjadi Aturan Pajak Internasional?
Karena terjadi perdagangan/hubungan ekonomi global antar negara sehingga terjadi benturan hak pemajakan antar negara. Negara tempat sumber penghasilan merasa berhak atas pajak karena penghasilan itu bersumber dari negaranya, sementara negara domisili residen (pembayar pajak) merasa berhak atas pajak karena residen itu telah menikmati fasilitas di negara domisili. Juga negara tempat pembayar pajak berkewarganegaraan merasa berhak atas pajak warganegaranya (walau tidak berdomisili di negara itu) karena negara itu telah menjamin keselamatan warga negaranya dimanapun berada.
Tujuan Aturan Pajak Internasional?
Mencegah pengenaan pajak berganda atas suatu objek yang sama karena benturan hak pemajakan; mencegah ketidakkenaan berganda atas suatu objek yang dimungkinkan tidak dikenakan pajak di jurisdiksi fiskal manapun; mencegah penggeseran laba (dan pajak) ke jurisdiksi fiskal dengan tarif pajak rendah; serta memberikan iklim ekonomi yang adil di belahan dunia manapun.
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih