Langsung ke konten utama

What Is International Taxation

Apakah Pajak Internasional?

adalah aturan pajak lokal suatu negara yang mengatur subjek pajak luar negeri karena mendapatkan objek pajak dari dalam negeri itu atau subjek pajak dalam negeri karena menerima objek pajak dari luar negeri; dan perjanjian pajak antar negara yang mengatur hak pemajakan antar negara dalam perjanjian; serta putusan hakim mahkamah internasional terkait sengketa pajak.

Mengapa terjadi Aturan Pajak Internasional?

Karena terjadi perdagangan/hubungan ekonomi global antar negara sehingga terjadi benturan hak pemajakan antar negara. Negara tempat sumber penghasilan merasa berhak atas pajak karena penghasilan itu bersumber dari negaranya, sementara negara domisili residen (pembayar pajak) merasa berhak atas pajak karena residen itu telah menikmati fasilitas di negara domisili. Juga negara tempat pembayar pajak berkewarganegaraan merasa berhak atas pajak warganegaranya (walau tidak berdomisili di negara itu) karena negara itu telah menjamin keselamatan warga negaranya dimanapun berada.

Tujuan Aturan Pajak Internasional?

Mencegah pengenaan pajak berganda atas suatu objek yang sama karena benturan hak pemajakan; mencegah ketidakkenaan berganda atas suatu objek yang dimungkinkan tidak dikenakan pajak di jurisdiksi fiskal manapun; mencegah penggeseran laba (dan pajak) ke jurisdiksi fiskal dengan tarif pajak rendah; serta memberikan iklim ekonomi yang adil di belahan dunia manapun.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kantor Perwakilan Dagang Asing Norma Khusus PPh Pasal 15

Liaison Office atau Representative Office adalah kantor perwakilan dari subjek pajak luar negeri untuk melakukan suatu kegiatan di Indonesia. Umumnya LO atau RO hanya melakukan kegiatan yang sifatnya hanya pelengkap ( auxiliary ) dan penunjang ( preparatory ) misalnya survey pasar atas visibilitas bisnis di Indonesia terhadap dagangan/produk perusahaan induk. Namun ada juga yang sebenarnya telah melampaui kegiatan yang sifatnya penunjang dan pelengkap tersebut.   Pasal 15 UU PPh Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.” Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing , perusahaan yang melakukan investasi...

Dividen Dari Luar Negeri, Kewajaran dan Kelaziman Usaha DalamTransaksi Afiliasi Pasal 18 UU PPh

Saat Diperolehnya Dividen dari Luar Negeri Pasal 18 ayat (2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh WP dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Besarnya penyertaan modal WP dalam negeri tersebut paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor; b. secara bersama-sama dengan WP dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor. Contoh: a. PT. Glodok menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited (didirikan dan berkedudukan di Singapura, sahamnya tidak dijual SGX/Singapore Exchange/bursa efek singapura) b. PT Glodok menguasai 25% saham Bras Basah Private Limited; dan PT. Pinangsia menguasai 25% saham Bras Basah Pte, Ltd sehingga secara bersama-sama menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited. Saat diperolehnya deem dividen dari Brass Basah Private Limited adalah: 1. akhir bulan keempat setela...

Istilah Perpajakan Internasional

Bentuk Usaha Tetap (permanen establishment) Suatu tempat/proyek/jasa yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau kegiatan di suatu negara. Contracting State (other contracting state) Negara yang melakukan perjanjian penghindaran pengenaan pajak berganda. Other contracting adalah negara mitra perjanjian. Misal Negara A adalah Contracting state, mengadakan perjanjian dengan negara B sebagai other contracting state. Atau bisa dibaca sebaliknya sesuai denan konteks naskah perjanjian, negara B adalah contracting state, negara A adalah other contracting state. Jurisdiksi Fiskal Seluruh wilayah hukum baik darat, laut, udara yang dikuasai suatu negara berdaulat yang diakui oleh konvensi internasional, sehingga negara itu berhak atas pemajakan di wilayah kedaulatannya.  Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) Perjanjian antar negara untuk mencegak pengenaan pajak ganda atau ketidakkenaan berganda atas hubungan ekonomi antar residen antar negara dala...