Pasal 3 UU PPh
Tidak termasuk subjek pajak:
a. kantor perwakilan
negara asing;
b. pejabat-pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing
dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara
Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar
jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik;
c. organisasi-organisasi
internasional dengan syarat:
1. Indonesia menjadi
anggota organisasi tersebut; dan
2. tidak menjalankan
usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain
memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para
anggota;
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih