Objek Pajak Bentuk
Usaha Tetap (dalam konteks pemajakan internasional) hanya terbatas pada Pajak
atas Penghasilan. Setelah diexercise dengan Pasal 5 Tax Treaty untuk menentukan
apakah di suatu jurisdiksi fiskal, suatu subjek pajak luar negeri memiliki BUT di
negara lain maka yang menjadi Objek Pajak BUT diatur dalam Pasal 5 UU PPh.
Ayat (1)
|
Yang
menjadi Obyek Pajak bentuk
usaha tetap adalah
: |
|||||||||
|
a. penghasilan
dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta
yang dimiliki atau dikuasai; Bentuk usaha tetap dikenakan pajak atas
penghasilan yang berasal dari usaha atau kegiatan dan dari harta yang
dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian semua penghasilan tersebut
dikenakan pajak di Indonesia. Dalam teori disebut sebagai atributable
income. b. penghasilan kantor
pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian
jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang
dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia; Berdasarkan
ketentuan ini penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan,
penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh
bentuk usaha tetap dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap, karena
pada hakekatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup
usaha atau kegiatan dan dapat dilakukan oleh bentuk usaha tetap. Usaha atau kegiatan yang sejenis dengan usaha atau kegiatan bentuk
usaha tetap, misalnya terjadi apabila sebuah bank di luar Indonesia yang
mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia, memberikan pinjaman secara
langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada perusahaan di Indonesia. Penjualan barang yang sejenis dengan yang dijual oleh bentuk usaha
tetap, misalnya kantor pusat di luar negeri yang mempunyai bentuk usaha tetap
di Indonesia menjual produk yang sama dengan produk yang dijual oleh bentuk
usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya
kepada pembeli di Indonesia. Pemberian jasa oleh kantor pusat yang sejenis dengan jasa yang
diberikan oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat perusahaan konsultan
di luar Indonesia memberikan konsultasi yang sama dengan jenis jasa yang
dilakukan bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk
usaha tetapnya kepada klien di Indonesia. Dalam teori disebut force
of attraction income. c.
penghasilan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh
kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk
usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan
dimaksud. Penghasilan seperti dimaksud dalam Pasal 26 yang diterima
atau diperoleh kantor pusat dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap
di Indonesia, apabila terdapat hubungan efektif antara harta atau kegiatan
yang memberikan penghasilan dengan bentuk usaha tetap tersebut. Misalnya, X
Inc. menutup perjanjian lisensi dengan PT. Y untuk mempergunakan merk dagang
X Inc. Atas penggunaan hak tersebut X Inc. menerima imbalan berupa royalti
dari PT. Y. Sehubungan dengan perjanjian tersebut X Inc. juga memberikan jasa
manajemen kepada PT. Y melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dalam
rangka pemasaran produk PT. Y yang mempergunakan merk dagang tersebut. Dalam hal demikian, penggunaan merk dagang oleh PT. Y mempunyai
hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap di Indonesia, dan oleh karena itu
penghasilan X Inc. yang berupa royalti tersebut diperlakukan sebagai
penghasilan bentuk usaha tetap. Dalam teori disebut sebagai effectively
connected income.
Ayat (2)
|
|
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih