Pasal 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan:
Ayat (4)
Subjek pajak luar negeri adalah:
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Contoh:
Ronald Trump tinggal 180 hari di Indonesia selebihnya tinggal di Canada. Selama tinggal di Indonesia melakukan kegiatan memberikan master class training keahlian public speaking. Dan mendapatkan penghasilan atas kegiatan tersebut.
Ayat (5)
a. tempat kedudukan
manajemen;
b. cabang perusahaan;
c. kantor perwakilan;
d. gedung kantor;
e. pabrik;
f. bengkel;
g. gudang;
h. ruang untuk promosi
dan penjualan;
i. pertambangan dan
penggalian sumber alam;
j. wilayah kerja
pertambangan minyak dan gas bumi;
k. perikanan,
peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
l. proyek konstruksi,
instalasi, atau proyek perakitan;
m. pemberian jasa
dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih
dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
n. orang atau badan
yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
o. agen atau pegawai
dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
p. komputer, agen
elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh
penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui
internet.
Kaumman Technik, GmbH sebuah perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Jerman bergerak dalam bidang usaha pemasangan turbin angin. Membuka cabang di Jakarta untuk membantu kantor pusat di Jerman menjual produk dan jasa keturbinan di Indonesia. Maka cabang Kaumman Technik di Jakarta adalah BUT.
Persyaratan ada atau tidaknya BUT harus dicek lebih lanjut pada Tax Treaty antara Indonesia dengan negara mitra perjanjian masing-masing.
kembali ke artikel awal
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih