Langsung ke konten utama

Article 6: INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

Treaty Model OECD 


ARTICLE 6: INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK

1. Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

1. Pendapatan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Perjanjian dari harta tak gerak (termasuk pendapatan dari pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak pada Perjanjian lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

2. The term “immovable property” shall have the meaning which it has under the law of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be regarded as immovable property

2. Istilah "harta tak gerak" diartikan sebagai harta yang berada di bawah hukum Negara pihak pada Perjanjian di mana properti tersebut berada. Termasuk dalam harta itu adalah harta secara keseluruhan termasuk aksesori property untuk properti tak bergerak, ternak dan peralatan yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak kepemilikan harta sesuai ketentuan hukum umum yang berlaku, hasil dari properti tidak bergerak dan hak untuk pembayaran variabel atau tetap sebagai pertimbangan untuk bekerja, atau hak untuk bekerja, endapan mineral, sumber dan sumber daya alam lainnya; kapal, perahu dan pesawat terbang harus tidak dianggap sebagai harta tak bergerak

3. The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.

3. Ketentuan ayat 1 berlaku untuk penghasilan yang diperoleh dari penggunaan langsung, membiarkan, atau menggunakan dalam bentuk lain dari harta tak gerak.

4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise.

4. Ketentuan ayat 1 dan 3 berlaku juga untuk penghasilan dari harta tak bergerak dari suatu perusahaan.


Secara umum, penghasilan dari immovable property/harta tak gerak yang berada pada suatu negara pihak pada perjanjian, dapat dikenakan pajak pada negara itu.
Properti seperti Kapal, Perahu, Pesawat Terbang, tidak termasuk dalam pengertian properti menurut pasal ini.

Kembali ke artikel utama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kantor Perwakilan Dagang Asing Norma Khusus PPh Pasal 15

Liaison Office atau Representative Office adalah kantor perwakilan dari subjek pajak luar negeri untuk melakukan suatu kegiatan di Indonesia. Umumnya LO atau RO hanya melakukan kegiatan yang sifatnya hanya pelengkap ( auxiliary ) dan penunjang ( preparatory ) misalnya survey pasar atas visibilitas bisnis di Indonesia terhadap dagangan/produk perusahaan induk. Namun ada juga yang sebenarnya telah melampaui kegiatan yang sifatnya penunjang dan pelengkap tersebut.   Pasal 15 UU PPh Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.” Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing , perusahaan yang melakukan investasi...

Dividen Dari Luar Negeri, Kewajaran dan Kelaziman Usaha DalamTransaksi Afiliasi Pasal 18 UU PPh

Saat Diperolehnya Dividen dari Luar Negeri Pasal 18 ayat (2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh WP dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Besarnya penyertaan modal WP dalam negeri tersebut paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor; b. secara bersama-sama dengan WP dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor. Contoh: a. PT. Glodok menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited (didirikan dan berkedudukan di Singapura, sahamnya tidak dijual SGX/Singapore Exchange/bursa efek singapura) b. PT Glodok menguasai 25% saham Bras Basah Private Limited; dan PT. Pinangsia menguasai 25% saham Bras Basah Pte, Ltd sehingga secara bersama-sama menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited. Saat diperolehnya deem dividen dari Brass Basah Private Limited adalah: 1. akhir bulan keempat setela...

Istilah Perpajakan Internasional

Bentuk Usaha Tetap (permanen establishment) Suatu tempat/proyek/jasa yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau kegiatan di suatu negara. Contracting State (other contracting state) Negara yang melakukan perjanjian penghindaran pengenaan pajak berganda. Other contracting adalah negara mitra perjanjian. Misal Negara A adalah Contracting state, mengadakan perjanjian dengan negara B sebagai other contracting state. Atau bisa dibaca sebaliknya sesuai denan konteks naskah perjanjian, negara B adalah contracting state, negara A adalah other contracting state. Jurisdiksi Fiskal Seluruh wilayah hukum baik darat, laut, udara yang dikuasai suatu negara berdaulat yang diakui oleh konvensi internasional, sehingga negara itu berhak atas pemajakan di wilayah kedaulatannya.  Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) Perjanjian antar negara untuk mencegak pengenaan pajak ganda atau ketidakkenaan berganda atas hubungan ekonomi antar residen antar negara dala...