Langsung ke konten utama

Treaty OECD Model/P3B Model OECD

Sumber: OECD Model 2010

SUMMARY OF THE CONVENTION

Title and Preambule
Berisi judul misalnya perjanjian penghindaran pajak berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara X, disertai pendahuluan.

Chapter I
SCOPE OF THE CONVENTION
Article 1 Person covered
Article 2 Taxes covered

Chapter II
DEFINITION
Article 3 General Definition
Article 4 Resident
Article 5 Permanent establishment

Chapter III
TAXATION OF INCOME
Article 6 Income from immovable property
Article 7 Business profits
Article 8 Shipping, inland waterways transport and air transport
Article 9 Associated enterprises
Article 10 Dividens
Article 11 Interest
Article 12 Royalties
Article 13 Capital gains
Article 14 [deleted] Independent personal services
Article 15 Income from employment
Article 16 Director's fee
Article 17 Artises and sportmen
Article 18 Pensions
Article 19 Government service
Article 20 Students
Article 21 Other income

Chapter IV
TAXATION OF CAPITAL
Article 22 Capital

Chapter V
METHODS FOR ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION
Article 23A Exemption method
Article 23B Credit method

Chapter VI
SPECIAL PROVISIONS
Article 24 Non-discrimination
Article 25 Mutual agrement procedure
Article 26 Exchange of Information
Article 27 Assistance in the collection of taxes
Article 28 Members of diplomatic missions and consular posts
Article 29 Territorial extension

Chapter VII
FINAL PROVISIONS
Article 30 Entry into force
Article 31 Termination


Article 14 yang dihapus adalah Pekerjaan Bebas/Independent Personal Services. Pekerjaan Bebas adalah jasa keahlian yang diberikan oleh seorang yang independen (tidak terikat oleh hubungan kepegawaian). Karena Pasal 14 disarankan untuk dihapus, maka pemberian jasa oleh tenaga ahli/Independent Personal (Services) diperlakukan sebagai Business Profit sebagaimana dimaksud Treaty Pasal 7. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kantor Perwakilan Dagang Asing Norma Khusus PPh Pasal 15

Liaison Office atau Representative Office adalah kantor perwakilan dari subjek pajak luar negeri untuk melakukan suatu kegiatan di Indonesia. Umumnya LO atau RO hanya melakukan kegiatan yang sifatnya hanya pelengkap ( auxiliary ) dan penunjang ( preparatory ) misalnya survey pasar atas visibilitas bisnis di Indonesia terhadap dagangan/produk perusahaan induk. Namun ada juga yang sebenarnya telah melampaui kegiatan yang sifatnya penunjang dan pelengkap tersebut.   Pasal 15 UU PPh Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.” Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing , perusahaan yang melakukan investasi...

Dividen Dari Luar Negeri, Kewajaran dan Kelaziman Usaha DalamTransaksi Afiliasi Pasal 18 UU PPh

Saat Diperolehnya Dividen dari Luar Negeri Pasal 18 ayat (2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh WP dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Besarnya penyertaan modal WP dalam negeri tersebut paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor; b. secara bersama-sama dengan WP dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor. Contoh: a. PT. Glodok menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited (didirikan dan berkedudukan di Singapura, sahamnya tidak dijual SGX/Singapore Exchange/bursa efek singapura) b. PT Glodok menguasai 25% saham Bras Basah Private Limited; dan PT. Pinangsia menguasai 25% saham Bras Basah Pte, Ltd sehingga secara bersama-sama menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited. Saat diperolehnya deem dividen dari Brass Basah Private Limited adalah: 1. akhir bulan keempat setela...

Istilah Perpajakan Internasional

Bentuk Usaha Tetap (permanen establishment) Suatu tempat/proyek/jasa yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau kegiatan di suatu negara. Contracting State (other contracting state) Negara yang melakukan perjanjian penghindaran pengenaan pajak berganda. Other contracting adalah negara mitra perjanjian. Misal Negara A adalah Contracting state, mengadakan perjanjian dengan negara B sebagai other contracting state. Atau bisa dibaca sebaliknya sesuai denan konteks naskah perjanjian, negara B adalah contracting state, negara A adalah other contracting state. Jurisdiksi Fiskal Seluruh wilayah hukum baik darat, laut, udara yang dikuasai suatu negara berdaulat yang diakui oleh konvensi internasional, sehingga negara itu berhak atas pemajakan di wilayah kedaulatannya.  Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) Perjanjian antar negara untuk mencegak pengenaan pajak ganda atau ketidakkenaan berganda atas hubungan ekonomi antar residen antar negara dala...