Langsung ke konten utama

Article 7: BUSSINESS PROFITS

 Treaty model OECD

Article 7: BUSSINESS PROFIT

PENGHASILAN USAHA

1. Profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits that are attributable to the permanent establishment in accordance with the provisions of paragraph 2 may be taxed in that other State.

1. Keuntungan suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Perjanjian hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan bisnis di Negara pihak pada Perjanjian lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di dalamnya. Jika perusahaan menjalankan bisnis sebagai tersebut di atas, keuntungan yang dapat diatribusikan kepada bentuk usaha tetap yang sesuai dengan ketentuan ayat 2 dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

2. For the purposes of this Article and Article [23 A] [23B], the profits that are attributable in each Contracting State to the permanent establishment referred to in paragraph 1 are the profits it might be expected to make, in particular in its dealings with other parts of the enterprise, if it were a separate and independent enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions, taking into account the functions performed, assets used and risks assumed by the enterprise through the permanent establishment and through the other parts of the enterprise.

2. Untuk keperluan Pasal ini dan Pasal [23 A] [23B], keuntungan yang diperoleh di setiap Negara pihak pada Perjanjian pada bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam paragraf 1 adalah keuntungan yang diharapkan dapat diperolehnya, khususnya dalam transaksi dengan bagian lain dari perusahaan, jika merupakan perusahaan yang terpisah dan independent terlibat dalam aktivitas yang sama atau serupa di bawah kondisi yang sama atau serupa, pengambilan memperhitungkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung oleh perusahaan melalui bentuk usaha tetap dan melalui bagian lain dari perusahaan.

3. Where, in accordance with paragraph 2, a Contracting State adjusts the profits that are attributable to a permanent establishment of an enterprise of one of the Contracting States and taxes accordingly profits of the enterprise that have been charged to tax in the other State, the other State shall, to the extent necessary to eliminate double taxation on these profits, make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged on those profits. In determining such adjustment, the competent authorities of the Contracting States shall if necessary consult each other.

3. Dimana, sesuai dengan ayat 2, suatu Negara pihak pada Perjanjian menyesuaikan laba yang diatribusikan kepada bentuk usaha tetap suatu perusahaan di salah satu Negara pihak pada Perjanjian dan pajak sesuai dengan keuntungan dari perusahaan yang telah dibebankan pajak di Negara lainnya itu, Negara lainnya harus, sejauh yang diperlukan untuk menghapus pajak berganda atas laba tersebut, membuat penyesuaian yang sesuai dengan jumlah pajak yang dibebankan atas laba tersebut. Dalam menentukan penyesuaian tersebut, pihak berwenang yang kompeten dari Negara-negara pihak pada Perjanjian jika perlu harus saling berkonsultasi.

4. Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Convention, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.

4. Jika Keuntungan termasuk bagian-bagian pendapatan yang diatur secara terpisah di tempat lain Pasal-pasal Konvensi ini, maka ketentuan Pasal-pasal itu tidak akan terpengaruh dengan ketentuan Pasal ini.



Kembali ke artikel utama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kantor Perwakilan Dagang Asing Norma Khusus PPh Pasal 15

Liaison Office atau Representative Office adalah kantor perwakilan dari subjek pajak luar negeri untuk melakukan suatu kegiatan di Indonesia. Umumnya LO atau RO hanya melakukan kegiatan yang sifatnya hanya pelengkap ( auxiliary ) dan penunjang ( preparatory ) misalnya survey pasar atas visibilitas bisnis di Indonesia terhadap dagangan/produk perusahaan induk. Namun ada juga yang sebenarnya telah melampaui kegiatan yang sifatnya penunjang dan pelengkap tersebut.   Pasal 15 UU PPh Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.” Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing , perusahaan yang melakukan investasi...

Dividen Dari Luar Negeri, Kewajaran dan Kelaziman Usaha DalamTransaksi Afiliasi Pasal 18 UU PPh

Saat Diperolehnya Dividen dari Luar Negeri Pasal 18 ayat (2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh WP dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Besarnya penyertaan modal WP dalam negeri tersebut paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor; b. secara bersama-sama dengan WP dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor. Contoh: a. PT. Glodok menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited (didirikan dan berkedudukan di Singapura, sahamnya tidak dijual SGX/Singapore Exchange/bursa efek singapura) b. PT Glodok menguasai 25% saham Bras Basah Private Limited; dan PT. Pinangsia menguasai 25% saham Bras Basah Pte, Ltd sehingga secara bersama-sama menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited. Saat diperolehnya deem dividen dari Brass Basah Private Limited adalah: 1. akhir bulan keempat setela...

Istilah Perpajakan Internasional

Bentuk Usaha Tetap (permanen establishment) Suatu tempat/proyek/jasa yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau kegiatan di suatu negara. Contracting State (other contracting state) Negara yang melakukan perjanjian penghindaran pengenaan pajak berganda. Other contracting adalah negara mitra perjanjian. Misal Negara A adalah Contracting state, mengadakan perjanjian dengan negara B sebagai other contracting state. Atau bisa dibaca sebaliknya sesuai denan konteks naskah perjanjian, negara B adalah contracting state, negara A adalah other contracting state. Jurisdiksi Fiskal Seluruh wilayah hukum baik darat, laut, udara yang dikuasai suatu negara berdaulat yang diakui oleh konvensi internasional, sehingga negara itu berhak atas pemajakan di wilayah kedaulatannya.  Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) Perjanjian antar negara untuk mencegak pengenaan pajak ganda atau ketidakkenaan berganda atas hubungan ekonomi antar residen antar negara dala...