Treaty model OECD
|
Article 7: BUSSINESS PROFIT PENGHASILAN USAHA |
|
|
1. Profits of
an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State
unless the enterprise carries on business in the other Contracting State
through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries
on business as aforesaid, the profits that are attributable to the permanent
establishment in accordance with the provisions of paragraph 2 may be taxed
in that other State. |
1. Keuntungan
suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Perjanjian hanya akan dikenakan
pajak di Negara itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan bisnis di Negara pihak
pada Perjanjian lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di dalamnya.
Jika perusahaan menjalankan bisnis sebagai tersebut di atas, keuntungan yang
dapat diatribusikan kepada bentuk usaha tetap yang sesuai dengan ketentuan
ayat 2 dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu. |
|
2. For the
purposes of this Article and Article [23 A] [23B], the profits that are
attributable in each Contracting State to the permanent establishment referred
to in paragraph 1 are the profits it might be expected to make, in particular
in its dealings with other parts of the enterprise, if it were a separate and
independent enterprise engaged in the same or similar activities under the
same or similar conditions, taking into account the functions performed,
assets used and risks assumed by the enterprise through the permanent
establishment and through the other parts of the enterprise. |
2. Untuk
keperluan Pasal ini dan Pasal [23 A] [23B], keuntungan yang diperoleh di
setiap Negara pihak pada Perjanjian pada bentuk usaha tetap sebagaimana
dimaksud dalam paragraf 1 adalah keuntungan yang diharapkan dapat
diperolehnya, khususnya dalam transaksi dengan bagian lain dari perusahaan,
jika merupakan perusahaan yang terpisah dan independent terlibat dalam
aktivitas yang sama atau serupa di bawah kondisi yang sama atau serupa,
pengambilan memperhitungkan fungsi yang dilakukan, aset yang
digunakan dan risiko yang ditanggung oleh perusahaan melalui bentuk
usaha tetap dan melalui bagian lain dari perusahaan. |
|
3. Where, in
accordance with paragraph 2, a Contracting State adjusts the profits that are
attributable to a permanent establishment of an enterprise of one of the Contracting
States and taxes accordingly profits of the enterprise that have been charged
to tax in the other State, the other State shall, to the extent necessary to
eliminate double taxation on these profits, make an appropriate adjustment to
the amount of the tax charged on those profits. In determining such
adjustment, the competent authorities of the Contracting States shall if
necessary consult each other. |
3. Dimana,
sesuai dengan ayat 2, suatu Negara pihak pada Perjanjian menyesuaikan laba yang
diatribusikan kepada bentuk usaha tetap suatu perusahaan di salah satu Negara
pihak pada Perjanjian dan pajak sesuai dengan keuntungan dari perusahaan yang
telah dibebankan pajak di Negara lainnya itu, Negara lainnya harus, sejauh
yang diperlukan untuk menghapus pajak berganda atas laba tersebut, membuat
penyesuaian yang sesuai dengan jumlah pajak yang dibebankan atas laba tersebut.
Dalam menentukan penyesuaian tersebut, pihak berwenang yang kompeten dari
Negara-negara pihak pada Perjanjian jika perlu harus saling berkonsultasi. |
|
4. Where
profits include items of income which are dealt with separately in other
Articles of this Convention, then the provisions of those Articles shall not
be affected by the provisions of this Article. |
4. Jika Keuntungan
termasuk bagian-bagian pendapatan yang diatur secara terpisah di tempat lain Pasal-pasal
Konvensi ini, maka ketentuan Pasal-pasal itu tidak akan terpengaruh dengan
ketentuan Pasal ini. |
Kembali ke artikel utama.
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih