Langsung ke konten utama

ARTICLE 8: SHIPPING, INLAND WATERWAYS TRANSPORT AND AIR TRANSPORT

 Model Treaty OECD

ARTICLE 8: SHIPPING, INLAND WATERWAYS TRANSPORT AND AIR TRANSPORT

PELAYARAN, ANGKUTAN AIR PEDALAMAN DAN ANGKUTAN UDARA


1. Profits from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only in the Contracting State in which the place of effective management of the enterprise is situated.


1. Penghasilan   dari pengoperasian kapal atau pesawat udara dalam lalu lintas internasional, hanya dikenakan pajak di Negara pihak pada Perjanjian di mana manajemen efektif perusahaan bertempat kedudukan /berada.

2. Profits from the operation of boats engaged in inland waterways transport shall be taxable only in the Contracting State in which the place of effective management of the enterprise is situated.

2. Penghasilan   dari pengoperasian kapal yang terlibat dalam transportasi jalur air pedalaman hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Perjanjian di mana manajemen efektif perusahaan bertempat kedudukan/berada.


3. If the place of effective management of a shipping enterprise or of an inland waterways transport enterprise is aboard a ship or boat, then it shall be deemed to be situated in the Contracting State in which the home harbour of the ship or boat is situated, or, if there is no such home harbour, in the Contracting State of which the operator of the ship or boat is a resident.

3. Jika tempat manajemen efektif perusahaan pelayaran atau perusahaan angkutan perairan pedalaman adalah di atas kapal atau perahu, maka dianggap berada di Negara pihak pada Perjanjian dimana pelabuhan asal kapal atau perahunya berada, atau, jika tidak ada pelabuhan asal tersebut, di Negara pihak pada Perjanjian dimana operator kapal atau perahu tersebut sebagai penduduk.


4. The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business or an international operating agency

4. Ketentuan ayat 1 juga berlaku untuk penghasilan dari penyertaan dalam perkumpulan, bisnis bersama atau badan operasi internasional



Kembali ke artikel utama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kantor Perwakilan Dagang Asing Norma Khusus PPh Pasal 15

Liaison Office atau Representative Office adalah kantor perwakilan dari subjek pajak luar negeri untuk melakukan suatu kegiatan di Indonesia. Umumnya LO atau RO hanya melakukan kegiatan yang sifatnya hanya pelengkap ( auxiliary ) dan penunjang ( preparatory ) misalnya survey pasar atas visibilitas bisnis di Indonesia terhadap dagangan/produk perusahaan induk. Namun ada juga yang sebenarnya telah melampaui kegiatan yang sifatnya penunjang dan pelengkap tersebut.   Pasal 15 UU PPh Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.” Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing , perusahaan yang melakukan investasi...

Dividen Dari Luar Negeri, Kewajaran dan Kelaziman Usaha DalamTransaksi Afiliasi Pasal 18 UU PPh

Saat Diperolehnya Dividen dari Luar Negeri Pasal 18 ayat (2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh WP dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Besarnya penyertaan modal WP dalam negeri tersebut paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor; b. secara bersama-sama dengan WP dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor. Contoh: a. PT. Glodok menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited (didirikan dan berkedudukan di Singapura, sahamnya tidak dijual SGX/Singapore Exchange/bursa efek singapura) b. PT Glodok menguasai 25% saham Bras Basah Private Limited; dan PT. Pinangsia menguasai 25% saham Bras Basah Pte, Ltd sehingga secara bersama-sama menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited. Saat diperolehnya deem dividen dari Brass Basah Private Limited adalah: 1. akhir bulan keempat setela...

Istilah Perpajakan Internasional

Bentuk Usaha Tetap (permanen establishment) Suatu tempat/proyek/jasa yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau kegiatan di suatu negara. Contracting State (other contracting state) Negara yang melakukan perjanjian penghindaran pengenaan pajak berganda. Other contracting adalah negara mitra perjanjian. Misal Negara A adalah Contracting state, mengadakan perjanjian dengan negara B sebagai other contracting state. Atau bisa dibaca sebaliknya sesuai denan konteks naskah perjanjian, negara B adalah contracting state, negara A adalah other contracting state. Jurisdiksi Fiskal Seluruh wilayah hukum baik darat, laut, udara yang dikuasai suatu negara berdaulat yang diakui oleh konvensi internasional, sehingga negara itu berhak atas pemajakan di wilayah kedaulatannya.  Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) Perjanjian antar negara untuk mencegak pengenaan pajak ganda atau ketidakkenaan berganda atas hubungan ekonomi antar residen antar negara dala...