Langsung ke konten utama

ARTI/DIFINISI KEGIATAN YANG BERSIFAT PERSIAPAN (PREPARATORY) ATAU PENUNJANG (AUXILIARY)

Salah satu kriteria tidak dianggap adanya suatu Bentuk Usaha Tetap adalah jika suatu 'tempat' tersebut hanya untuk melakukan kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang. Sehingga walaupun suatu perusahaan/orang di luar negeri yang melakukan usaha atau kegiatan di Indonesia melalui suatu tempat/kegiatan tertentu di Indonesia, tidak serta merta dianggap adanya suatu BUT. Sehingga jika memang terbukti bahwa suatu 'tempat' tersebut sekedar melakukan kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang maka tidak ada isu pemajakan (income tax atas BUT).

Lantas apakah difinisi kegiatan yang menurut karakternya adalah bersifat persiapan atau penunjang?

Menurut aturan lokal Indonesia:

Melalui Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap, mengatur bahwa:

-kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) merupakan kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan siap untuk dilakukan.
-kegiatan yang bersifat penunjang (auxiliary) merupakan kegiatan tambahan yang memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan.

kemudian apa yang termasuk kegiatan yang bersifat esensial dan signifikan?

a. merupakan usaha atau kegiatan inti Orang Pribadi Asing atau Badan Asing;
b. merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha atau kegiatan inti Orang Pribadi Asing atau Badan Asing;
c.  secara langsung menimbulkan penghasilan untuk Orang Pribadi Asing atau Badan Asing; atau
d.  menggunakan harta atau sumber daya manusia dalam jumlah yang signifikan.


Menurut difinisi Commentary OECD Treaty Model paragraf 60 komentar pasal 5 (yang mengatur Permanent Establishment):

Preparatory

- generally, an activity carried on in contemplation of the carrying on of what constitutes the essential and significant part of the activity of enterprise as a whole.
- precedes another activities, it will often be carried on during a relatively short period, the duration of that period being determined by the nature of the core activities of enterprices.
- this however, will not always be the case as it is possible to carry on an activity at a given place for a substantial period of time in preparation for activities that take place somewhere else.
- example of training facility for activities at remote sites in other countries

Auxiliary

-generally correspond to an activity that is carried on to support, without being part of, the essential and significant part of the activity of the enterprise as a whole.
-it is unlikely that an activity that requires a significant proportion of the assets or employees of the enterprise could be considered as having an auxiliary character.

Contoh:
Texas Machinery, Ltd sebuah perusahaan di Amerika Serikat memiliki usaha di bidang produksi mesin pertanian. Membuka kantor perwakilan di Indonesia yaitu Texas Machinery Jakarta Representative Office. Kantor Perwakilan mengangkat Mr. Ronald Buffer sebagai Chief Representative ditambah satu orang karyawan. Repoff melakukan kegiatan antara lain memasang iklan/advertising produk kantor pusat pada koran dan televisi di Indonesia, penyebaran brosur-brosur produk baik sendiri ataupun menyuruh pihak ketiga.
Karena Repoff tersebut hanya melakukan kegiatan yang sifatnya persiapan atau penunjang, maka repoff tersebut tidak diperlakukan sebagai BUT. Sehingga tidak ada isu PPh atas BUT.

Kembali ke artikel utama.




 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kantor Perwakilan Dagang Asing Norma Khusus PPh Pasal 15

Liaison Office atau Representative Office adalah kantor perwakilan dari subjek pajak luar negeri untuk melakukan suatu kegiatan di Indonesia. Umumnya LO atau RO hanya melakukan kegiatan yang sifatnya hanya pelengkap ( auxiliary ) dan penunjang ( preparatory ) misalnya survey pasar atas visibilitas bisnis di Indonesia terhadap dagangan/produk perusahaan induk. Namun ada juga yang sebenarnya telah melampaui kegiatan yang sifatnya penunjang dan pelengkap tersebut.   Pasal 15 UU PPh Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.” Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing , perusahaan yang melakukan investasi...

Dividen Dari Luar Negeri, Kewajaran dan Kelaziman Usaha DalamTransaksi Afiliasi Pasal 18 UU PPh

Saat Diperolehnya Dividen dari Luar Negeri Pasal 18 ayat (2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh WP dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Besarnya penyertaan modal WP dalam negeri tersebut paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor; b. secara bersama-sama dengan WP dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor. Contoh: a. PT. Glodok menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited (didirikan dan berkedudukan di Singapura, sahamnya tidak dijual SGX/Singapore Exchange/bursa efek singapura) b. PT Glodok menguasai 25% saham Bras Basah Private Limited; dan PT. Pinangsia menguasai 25% saham Bras Basah Pte, Ltd sehingga secara bersama-sama menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited. Saat diperolehnya deem dividen dari Brass Basah Private Limited adalah: 1. akhir bulan keempat setela...

Istilah Perpajakan Internasional

Bentuk Usaha Tetap (permanen establishment) Suatu tempat/proyek/jasa yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau kegiatan di suatu negara. Contracting State (other contracting state) Negara yang melakukan perjanjian penghindaran pengenaan pajak berganda. Other contracting adalah negara mitra perjanjian. Misal Negara A adalah Contracting state, mengadakan perjanjian dengan negara B sebagai other contracting state. Atau bisa dibaca sebaliknya sesuai denan konteks naskah perjanjian, negara B adalah contracting state, negara A adalah other contracting state. Jurisdiksi Fiskal Seluruh wilayah hukum baik darat, laut, udara yang dikuasai suatu negara berdaulat yang diakui oleh konvensi internasional, sehingga negara itu berhak atas pemajakan di wilayah kedaulatannya.  Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) Perjanjian antar negara untuk mencegak pengenaan pajak ganda atau ketidakkenaan berganda atas hubungan ekonomi antar residen antar negara dala...