Salah satu kriteria tidak dianggap adanya suatu Bentuk Usaha Tetap adalah jika suatu 'tempat' tersebut hanya untuk melakukan kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang. Sehingga walaupun suatu perusahaan/orang di luar negeri yang melakukan usaha atau kegiatan di Indonesia melalui suatu tempat/kegiatan tertentu di Indonesia, tidak serta merta dianggap adanya suatu BUT. Sehingga jika memang terbukti bahwa suatu 'tempat' tersebut sekedar melakukan kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang maka tidak ada isu pemajakan (income tax atas BUT).
Lantas apakah difinisi kegiatan yang menurut karakternya adalah bersifat persiapan atau penunjang?
Menurut aturan lokal Indonesia:
Melalui Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap, mengatur bahwa:
-kegiatan yang bersifat penunjang (auxiliary) merupakan kegiatan tambahan yang memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan.
kemudian apa yang termasuk kegiatan yang bersifat esensial dan signifikan?
b. merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha atau kegiatan inti Orang Pribadi Asing atau Badan Asing;
c. secara langsung menimbulkan penghasilan untuk Orang Pribadi Asing atau Badan Asing; atau
d. menggunakan harta atau sumber daya manusia dalam jumlah yang signifikan.
Menurut difinisi Commentary OECD Treaty Model paragraf 60 komentar pasal 5 (yang mengatur Permanent Establishment):
Preparatory
- generally, an activity carried on in contemplation of the carrying on of what constitutes the essential and significant part of the activity of enterprise as a whole.Auxiliary
-it is unlikely that an activity that requires a significant proportion of the assets or employees of the enterprise could be considered as having an auxiliary character.
Kembali ke artikel utama.
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih