PERMANENT ESTABLISHMENT
BENTUK USAHA TETAP
Dalam bahasa koran/media sering ditulis Badan Usaha Tetap, yang benar adalah Bentuk Usaha tetap. Dalam komentar OECD, permanent establishment didefinisikan sebagai berikut:
1. For the purposes of this Convention, the term “permanent establishment” means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.
Untuk tujuan Konvensi ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap melalui mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.
2. The term “permanent establishment” includes especially: a) a place of management; b) a branch; c) an office; d) a factory; e) a workshop, and f) a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction of natural resources.
Istilah "bentuk usaha tetap" terutama mencakup: a) suatu tempat kedudukan manajemen; b) cabang; c) sebuah kantor; d) sebuah pabrik; e) suatu bengkel, dan f) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat ekstraksi sumber daya alam lainnya.
3. A building site or construction or installation project constitutes a permanent establishment only if it lasts more than twelve months.
Suatu bangunan atau proyek konstruksi atau proyek instalasi merupakan suatu bentuk usaha tetap hanya jika berlangsung lebih dari dua belas bulan.
4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term “permanent establishment” shall be deemed not to include:
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak ada jika:
a) the use of facilities solely for the purpose of storage, display or delivery of goods or merchandise belonging to the enterprise;
a) penggunaan fasilitas semata-mata untuk tujuan penyimpanan, peragaan atau pengiriman barang atau barang dagangan milik perusahaan;
b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage, display or delivery;
b) pengurusan persediaan barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata untuk tujuan penyimpanan, peragaan atau pengiriman;
c) pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata untuk diolah oleh perusahaan lain;
d) pengurusan tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan pembelian barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi, untuk perusahaan;
e) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of a preparatory or auxiliary character;
e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan menjalankan, untuk perusahaan, kegiatan lain yang bersifat persiapan atau penunjang;
f) the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in subparagraphs a) to e), provided that the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
f) pemeliharaan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk setiap kombinasi kegiatan yang disebutkan dalam sub-ayat a) sampai e), asalkan keseluruhan kegiatan tempat usaha tetap yang dihasilkan dari kombinasi ini bersifat persiapan atau penunjang.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person — other than an agent of an independent status to whom paragraph 6 applies — is acting on behalf of an enterprise and has, and habitually exercises, in a Contracting State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in that State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph.
5. Menyimpang dari ketentuan ayat 1 dan 2, dimana orang - selain agen dengan status independen yang kepadanya berlaku ayat 6 - yang bertindak atas nama suatu perusahaan dan memiliki, dan biasa menjalankan, di suatu Negara pihak pada Persetujuan suatu kewenangan untuk membuat kontrak atas nama perusahaan, perusahaan itu akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara itu sehubungan dengan kegiatan apapun yang dilakukan orang itu untuk perusahaan, kecuali kegiatan orang tersebut terbatas pada yang disebutkan dalam ayat 4 yang, jika dilakukan melalui tempat tetap bisnis, tidak akan membuat tempat usaha tetap ini menjadi bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan ayat itu.
6. An enterprise shall not be deemed to have a permanent establishment in a Contracting State merely because it carries on business in that State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business.
6. Perusahaan tidak dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan hanya karena menjalankan bisnis di Negara itu melalui perantara, agen komisi umum atau agen lain yang berstatus independen, asalkan orang-orang seperti itu bertindak dalam kegiatan bisnis mereka yang biasa.
7. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other.
7. Fakta bahwa suatu perusahaan yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikendalikan oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau yang menjalankan bisnis di Negara lainnya itu (baik melalui bentuk usaha tetap atau jika tidak), tidak dengan sendirinya merupakan salah satu bentuk usaha tetap yang lain.
Difinisi preparatory or auxiliary.
Kembali ke model OECD
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih