Langsung ke konten utama

Article 5 Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment)

PERMANENT ESTABLISHMENT

BENTUK USAHA TETAP

Dalam bahasa koran/media sering ditulis Badan Usaha Tetap, yang benar adalah Bentuk Usaha tetap. Dalam komentar OECD, permanent establishment didefinisikan sebagai berikut:

1. For the purposes of this Convention, the term “permanent establishment” means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on. 

Untuk tujuan Konvensi ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap melalui mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.

2. The term “permanent establishment” includes especially: a) a place of management; b) a branch; c) an office; d) a factory; e) a workshop, and f) a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction of natural resources.

Istilah "bentuk usaha tetap" terutama mencakup: a) suatu tempat kedudukan manajemen; b) cabang; c) sebuah kantor; d) sebuah pabrik; e) suatu bengkel, dan f) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat ekstraksi sumber daya alam lainnya.

3. A building site or construction or installation project constitutes a permanent establishment only if it lasts more than twelve months. 

Suatu bangunan atau proyek konstruksi atau proyek instalasi merupakan suatu bentuk usaha tetap hanya jika berlangsung lebih dari dua belas bulan.

4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term “permanent establishment” shall be deemed not to include: 

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak ada jika:

a) the use of facilities solely for the purpose of storage, display or delivery of goods or merchandise belonging to the enterprise; 

a) penggunaan fasilitas semata-mata untuk tujuan penyimpanan, peragaan atau pengiriman barang atau barang dagangan milik perusahaan;

b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage, display or delivery; 

b) pengurusan persediaan barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata untuk tujuan penyimpanan, peragaan atau pengiriman;

c) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise; 

c) pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata untuk diolah oleh perusahaan lain;

d) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of collecting information, for the enterprise; 

d) pengurusan tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan pembelian barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi, untuk perusahaan;

e) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of a preparatory or auxiliary character; 

e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan menjalankan, untuk perusahaan, kegiatan lain yang bersifat persiapan atau penunjang;

f) the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in subparagraphs a) to e), provided that the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.

f) pemeliharaan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk setiap kombinasi kegiatan yang disebutkan dalam sub-ayat a) sampai e), asalkan keseluruhan kegiatan tempat usaha tetap yang dihasilkan dari kombinasi ini bersifat persiapan atau penunjang.


5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person — other than an agent of an independent status to whom paragraph 6 applies — is acting on behalf of an enterprise and has, and habitually exercises, in a Contracting State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in that State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph.

5. Menyimpang dari ketentuan ayat 1 dan 2, dimana orang - selain agen dengan status independen yang kepadanya berlaku ayat 6 - yang bertindak atas nama suatu perusahaan dan memiliki, dan biasa menjalankan, di suatu Negara pihak pada Persetujuan suatu kewenangan untuk membuat kontrak atas nama perusahaan, perusahaan itu akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara itu sehubungan dengan kegiatan apapun yang dilakukan orang itu untuk perusahaan, kecuali kegiatan orang tersebut terbatas pada yang disebutkan dalam ayat 4 yang, jika dilakukan melalui tempat tetap bisnis, tidak akan membuat tempat usaha tetap ini menjadi bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan ayat itu.

6. An enterprise shall not be deemed to have a permanent establishment in a Contracting State merely because it carries on business in that State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business.

6. Perusahaan tidak dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan hanya karena menjalankan bisnis di Negara itu melalui perantara, agen komisi umum atau agen lain yang berstatus independen, asalkan orang-orang seperti itu bertindak dalam kegiatan bisnis mereka yang biasa.

7. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other.

7. Fakta bahwa suatu perusahaan yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikendalikan oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau yang menjalankan bisnis di Negara lainnya itu (baik melalui bentuk usaha tetap atau jika tidak), tidak dengan sendirinya merupakan salah satu bentuk usaha tetap yang lain.


Difinisi preparatory or auxiliary.

Kembali ke model OECD


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kantor Perwakilan Dagang Asing Norma Khusus PPh Pasal 15

Liaison Office atau Representative Office adalah kantor perwakilan dari subjek pajak luar negeri untuk melakukan suatu kegiatan di Indonesia. Umumnya LO atau RO hanya melakukan kegiatan yang sifatnya hanya pelengkap ( auxiliary ) dan penunjang ( preparatory ) misalnya survey pasar atas visibilitas bisnis di Indonesia terhadap dagangan/produk perusahaan induk. Namun ada juga yang sebenarnya telah melampaui kegiatan yang sifatnya penunjang dan pelengkap tersebut.   Pasal 15 UU PPh Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.” Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing , perusahaan yang melakukan investasi...

Dividen Dari Luar Negeri, Kewajaran dan Kelaziman Usaha DalamTransaksi Afiliasi Pasal 18 UU PPh

Saat Diperolehnya Dividen dari Luar Negeri Pasal 18 ayat (2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh WP dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Besarnya penyertaan modal WP dalam negeri tersebut paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor; b. secara bersama-sama dengan WP dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor. Contoh: a. PT. Glodok menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited (didirikan dan berkedudukan di Singapura, sahamnya tidak dijual SGX/Singapore Exchange/bursa efek singapura) b. PT Glodok menguasai 25% saham Bras Basah Private Limited; dan PT. Pinangsia menguasai 25% saham Bras Basah Pte, Ltd sehingga secara bersama-sama menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited. Saat diperolehnya deem dividen dari Brass Basah Private Limited adalah: 1. akhir bulan keempat setela...

Istilah Perpajakan Internasional

Bentuk Usaha Tetap (permanen establishment) Suatu tempat/proyek/jasa yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau kegiatan di suatu negara. Contracting State (other contracting state) Negara yang melakukan perjanjian penghindaran pengenaan pajak berganda. Other contracting adalah negara mitra perjanjian. Misal Negara A adalah Contracting state, mengadakan perjanjian dengan negara B sebagai other contracting state. Atau bisa dibaca sebaliknya sesuai denan konteks naskah perjanjian, negara B adalah contracting state, negara A adalah other contracting state. Jurisdiksi Fiskal Seluruh wilayah hukum baik darat, laut, udara yang dikuasai suatu negara berdaulat yang diakui oleh konvensi internasional, sehingga negara itu berhak atas pemajakan di wilayah kedaulatannya.  Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) Perjanjian antar negara untuk mencegak pengenaan pajak ganda atau ketidakkenaan berganda atas hubungan ekonomi antar residen antar negara dala...