Pasal 24 UU PPh mengatur bahwa:
(1) pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WPDN boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan UU ini dalam tahun pajak yang sama;
(2) besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU ini;
(3) dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut:
a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan dan dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;
b. penghasilan berupa bunga, royalti dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;
c. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut berada;
d. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;
e. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;
f. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;
g. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada;
h. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.
(4) Penentuan sumber penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip yang dimaksud ayat tersebut.
(5) Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak terutang menurut UU ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri diatur dengan atau berdasarkan PMK.
PMK-192/PMK.03/2018
tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari LN;
Contoh:
PT. ABC selama tahun pajak 2019 memiliki penghasilan sbb:
dari Indonesia Rp.1.000.000
dari Thailand Rp.600.000 (membayar Pajak di Thailand Rp180.000)
PPh Terutang di Indonesia:
(1.000.000 + 600.000) X 25% = 400.000
Batas PPh Pasal 24 dapat dikreditkan:
=(600.000/1.600.000) X 400.000
=150.000
sehingga batas maksimal pengkreditan PPh Pasal 24 adalah Rp150.000 (mana yang lebih rendah antara PPh yang dibayar di luar negeri atau batas pengkreditan).
kembali ke artikel utama.
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih