Langsung ke konten utama

Kredit Pajak Luar Negeri

 Pasal 24 UU PPh mengatur bahwa:

(1) pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WPDN boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan UU ini dalam tahun pajak yang sama;

(2) besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU ini;

(3) dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut:

a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan dan dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;

b. penghasilan berupa bunga, royalti dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;

c. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut berada; 

d. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;

e. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;

f. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;

g. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada;

h. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.  

(4) Penentuan sumber penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip yang dimaksud ayat tersebut.

(5) Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak terutang menurut UU ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.

(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri diatur dengan atau berdasarkan PMK.

PMK-192/PMK.03/2018

tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari LN;

Contoh:

PT. ABC selama tahun pajak 2019 memiliki penghasilan sbb:

dari Indonesia Rp.1.000.000

dari Thailand   Rp.600.000 (membayar Pajak di Thailand Rp180.000)

PPh Terutang di Indonesia:

(1.000.000 + 600.000) X 25% = 400.000

Batas PPh Pasal 24 dapat dikreditkan:

=(600.000/1.600.000) X 400.000

=150.000

 sehingga batas maksimal pengkreditan PPh Pasal 24 adalah Rp150.000 (mana yang lebih rendah antara PPh yang dibayar di luar negeri atau batas pengkreditan).


kembali ke artikel utama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kantor Perwakilan Dagang Asing Norma Khusus PPh Pasal 15

Liaison Office atau Representative Office adalah kantor perwakilan dari subjek pajak luar negeri untuk melakukan suatu kegiatan di Indonesia. Umumnya LO atau RO hanya melakukan kegiatan yang sifatnya hanya pelengkap ( auxiliary ) dan penunjang ( preparatory ) misalnya survey pasar atas visibilitas bisnis di Indonesia terhadap dagangan/produk perusahaan induk. Namun ada juga yang sebenarnya telah melampaui kegiatan yang sifatnya penunjang dan pelengkap tersebut.   Pasal 15 UU PPh Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.” Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing , perusahaan yang melakukan investasi...

Dividen Dari Luar Negeri, Kewajaran dan Kelaziman Usaha DalamTransaksi Afiliasi Pasal 18 UU PPh

Saat Diperolehnya Dividen dari Luar Negeri Pasal 18 ayat (2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh WP dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Besarnya penyertaan modal WP dalam negeri tersebut paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor; b. secara bersama-sama dengan WP dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor. Contoh: a. PT. Glodok menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited (didirikan dan berkedudukan di Singapura, sahamnya tidak dijual SGX/Singapore Exchange/bursa efek singapura) b. PT Glodok menguasai 25% saham Bras Basah Private Limited; dan PT. Pinangsia menguasai 25% saham Bras Basah Pte, Ltd sehingga secara bersama-sama menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited. Saat diperolehnya deem dividen dari Brass Basah Private Limited adalah: 1. akhir bulan keempat setela...

Istilah Perpajakan Internasional

Bentuk Usaha Tetap (permanen establishment) Suatu tempat/proyek/jasa yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau kegiatan di suatu negara. Contracting State (other contracting state) Negara yang melakukan perjanjian penghindaran pengenaan pajak berganda. Other contracting adalah negara mitra perjanjian. Misal Negara A adalah Contracting state, mengadakan perjanjian dengan negara B sebagai other contracting state. Atau bisa dibaca sebaliknya sesuai denan konteks naskah perjanjian, negara B adalah contracting state, negara A adalah other contracting state. Jurisdiksi Fiskal Seluruh wilayah hukum baik darat, laut, udara yang dikuasai suatu negara berdaulat yang diakui oleh konvensi internasional, sehingga negara itu berhak atas pemajakan di wilayah kedaulatannya.  Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) Perjanjian antar negara untuk mencegak pengenaan pajak ganda atau ketidakkenaan berganda atas hubungan ekonomi antar residen antar negara dala...