Langsung ke konten utama

Model Tax Treaty / Model Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak

Model Tax Treaty berdasarkan konvensi internasional:

1. Model Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD);

2. Model United Nation.

OECD adalah organisasi antar pemerintah untuk bekerja sama menjawab tantangan globalisasi baik dalam bidang ekonomi, sosial, dan perubahan lingkungan. Anggota OECD adalah:

Australia, New Zealand (2 Negara benua Australia).

Austria, Belgium, Czech Republik, Denmark, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Italy, Luxembourg, Netherland, Norway, Poland, Portugal, Slovak Republic, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland, Turkey, United Kingdom (24 negara benua Eropa).  

Canada, Chile, Mexico, United State (3 negara benua Amerika).

Japan, Korea (2 negara benua Asia).

Anggota OECD umumnya adalah negara maju, dengan beberapa negara berkembang.

Model OECD lebih mengutamakan hak pemajakan negara domisili residen. Detil Model Tax Treaty OECD


United Nation atau Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah organisasi terbesar antar negara yang bertujuan menjalin kerjasama antar negara dalam segala bidang. UN juga memiliki model tax treaty tersendiri. Model Tax Treaty UN lebih mengakomodasi negara sumber penghasilan. Detil UN Model.

Negara anggota UN terdiri dari negara maju, negara berkembang dan negara belum berkembang.

Treaty model OECD dibanding model UN, bahwa model OECD lebih berat persyaratan timbulnya Bentuk Usaha Tetap (BUT; permanent establishment); artinya model OECD lebih mengutamakan hak pemajakan negara domisili daripada negara sumber.

Indonesia memakai model yang mana? Secara umum Indonesia memakai model campuran.

Detil klik:

Model OECD

Model UN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kantor Perwakilan Dagang Asing Norma Khusus PPh Pasal 15

Liaison Office atau Representative Office adalah kantor perwakilan dari subjek pajak luar negeri untuk melakukan suatu kegiatan di Indonesia. Umumnya LO atau RO hanya melakukan kegiatan yang sifatnya hanya pelengkap ( auxiliary ) dan penunjang ( preparatory ) misalnya survey pasar atas visibilitas bisnis di Indonesia terhadap dagangan/produk perusahaan induk. Namun ada juga yang sebenarnya telah melampaui kegiatan yang sifatnya penunjang dan pelengkap tersebut.   Pasal 15 UU PPh Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.” Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing , perusahaan yang melakukan investasi...

Dividen Dari Luar Negeri, Kewajaran dan Kelaziman Usaha DalamTransaksi Afiliasi Pasal 18 UU PPh

Saat Diperolehnya Dividen dari Luar Negeri Pasal 18 ayat (2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh WP dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Besarnya penyertaan modal WP dalam negeri tersebut paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor; b. secara bersama-sama dengan WP dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor. Contoh: a. PT. Glodok menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited (didirikan dan berkedudukan di Singapura, sahamnya tidak dijual SGX/Singapore Exchange/bursa efek singapura) b. PT Glodok menguasai 25% saham Bras Basah Private Limited; dan PT. Pinangsia menguasai 25% saham Bras Basah Pte, Ltd sehingga secara bersama-sama menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited. Saat diperolehnya deem dividen dari Brass Basah Private Limited adalah: 1. akhir bulan keempat setela...

Istilah Perpajakan Internasional

Bentuk Usaha Tetap (permanen establishment) Suatu tempat/proyek/jasa yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau kegiatan di suatu negara. Contracting State (other contracting state) Negara yang melakukan perjanjian penghindaran pengenaan pajak berganda. Other contracting adalah negara mitra perjanjian. Misal Negara A adalah Contracting state, mengadakan perjanjian dengan negara B sebagai other contracting state. Atau bisa dibaca sebaliknya sesuai denan konteks naskah perjanjian, negara B adalah contracting state, negara A adalah other contracting state. Jurisdiksi Fiskal Seluruh wilayah hukum baik darat, laut, udara yang dikuasai suatu negara berdaulat yang diakui oleh konvensi internasional, sehingga negara itu berhak atas pemajakan di wilayah kedaulatannya.  Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) Perjanjian antar negara untuk mencegak pengenaan pajak ganda atau ketidakkenaan berganda atas hubungan ekonomi antar residen antar negara dala...