Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu kepada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.
Perjanjian dengan pemerintah negara lain disebut Tax Treaty atau yang sering disebut sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Istilah P3B sebenarnya salah kaprah atau setidaknya kurang lengkap. Seharusnya berbunyi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan Penghindaran Pengelakan Pajak. Karena memang tujuan Tax Treaty memiliki dua sisi yaitu supaya terhindar pengenaan pajak lebih dari sekali atas Objek yang sama karena persinggungan hak pemajakan antar negara/jurisdiksi fiskal dan supaya mencegah tidak dikenakannya pajak dikedua negara.
Tax Treaty bersifat lex specialis, artinya jika terdapat Objek Pajak yang memenuhi kriteria Tax Treaty maka aturan pajak yang berlaku adalah Tax Treaty sehingga aturan pajak lokal masing-masing negara menjadi dikesampingkan.
Bentuk dan materi Tax Treaty mengacu kepada:
- konvensi internasional (misalnya model United Nation dan Model OECD)
- ketentuan lainnya (misalnya hasil Putusan Mahkamah Internasional terkait sengketa pajak)
- aturan lokal masing-masing otoritas pajak yang mengadakan Tax Treaty.
Saat ini Indonesia telah memiliki sekitar 70 Tax Treaty dengan negara/jurisdiksi fiskal lain.
Bentuk dan Materi Tax Treaty.
Daftar Negara yang memiliki Tax Treaty dengan Indonesia.
Kembali ke artikel utama.
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih