Atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN dari Indonesia, UU PPh menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi WPLN yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi WPLN lainnya.
Pasal 26 mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh WPLN selain BUT.
Ayat (1)
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, SPDN, penyelenggara kegiatan, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada WPLN selain BUT di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. dividen;
b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g. keuntungan karena pembebasan utang.
Ayat (1a)
Negara domisili dari WPLN selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui BUT di Indonesia sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan WPLN yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).
Oleh karena itu, negara domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan Surat Keterangan Domosili, tetapi juga tempat tinggal atau tempat kedudukan dari penerima manfaat dari penghasilan dimaksud.
Dalam hal penerima manfaat adalah OP, negara domisilinya adalah tempat OP tersebut bertempat tinggal atau berada, sedangkan apabila penerima manfaat tersebut adalah badan, negara domisilinya adalah negara tempat pemilik atau lebih dari 50% pemegang saham baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkedudukan atau efektif manajemennya berada.
Ayat (2)
Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh WPLN selain BUT di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi LN dipotong pajak 20% dari perkiraan penghasilan neto.
Ayat (2a)
Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto.
Ayat (3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (2a) diatur dengan atau berdasarkan PMK.
Ayat (4)
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20%, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK.
Ayat (5)
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:
a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan
b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh OP atau Badan LN yang berubah status menjadi WPDN atau BUT.
kembali ke artikel utama.
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih