Langsung ke konten utama

Postingan

Dividen Yang Diperoleh WP Dalam Negeri Atas Penyertaan Saham pada Badan Usaha Luar Negeri

Ditinjau dari dimana Badan Usaha Luar Negeri (BULN) tersebut menjual sahamnya, BULN dapat dibagi dua: 1. yang menjual sahamnya pada bursa efek negaranya/negara lain; dan 2. yang tidak menjual sahamnya pada bursa efek. BULN yang menjual sahamnya melalui bursa efek, akan dapat diketahui kapan saat pembagian dividen. Yaitu melalui kewajiban keterbukaan informasi pada bursa efek setempat untuk mengumumkan tanggal dividen akan dibagi. BULN yang tidak menjual sahamnya melalui bursa efek, lebih sulit diketahui kapan akan membagi dividen yang akan dibagikannya kepada para pemegang sahamnya sehingga dalam rangka mencegah penghindaran pajak maka pasal 18 ayat (2) UU PPh mengamatkan Menteri Keuangan untuk menentukan kapan dividen tersebut dianggap telah diperoleh. Melalui PMK-93/PMK.03/2019 diatur bahwa: Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak dalam negeri yang: a.  memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau b. ...

Dividen Dari Luar Negeri, Kewajaran dan Kelaziman Usaha DalamTransaksi Afiliasi Pasal 18 UU PPh

Saat Diperolehnya Dividen dari Luar Negeri Pasal 18 ayat (2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh WP dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Besarnya penyertaan modal WP dalam negeri tersebut paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor; b. secara bersama-sama dengan WP dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor. Contoh: a. PT. Glodok menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited (didirikan dan berkedudukan di Singapura, sahamnya tidak dijual SGX/Singapore Exchange/bursa efek singapura) b. PT Glodok menguasai 25% saham Bras Basah Private Limited; dan PT. Pinangsia menguasai 25% saham Bras Basah Pte, Ltd sehingga secara bersama-sama menguasai 50% saham Bras Basah Private Limited. Saat diperolehnya deem dividen dari Brass Basah Private Limited adalah: 1. akhir bulan keempat setela...

Kantor Perwakilan Dagang Asing Norma Khusus PPh Pasal 15

Liaison Office atau Representative Office adalah kantor perwakilan dari subjek pajak luar negeri untuk melakukan suatu kegiatan di Indonesia. Umumnya LO atau RO hanya melakukan kegiatan yang sifatnya hanya pelengkap ( auxiliary ) dan penunjang ( preparatory ) misalnya survey pasar atas visibilitas bisnis di Indonesia terhadap dagangan/produk perusahaan induk. Namun ada juga yang sebenarnya telah melampaui kegiatan yang sifatnya penunjang dan pelengkap tersebut.   Pasal 15 UU PPh Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.” Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing , perusahaan yang melakukan investasi...

Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap

Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap (dalam konteks pemajakan internasional) hanya terbatas pada Pajak atas Penghasilan. Setelah diexercise dengan Pasal 5 Tax Treaty untuk menentukan apakah di suatu jurisdiksi fiskal, suatu subjek pajak luar negeri memiliki BUT di negara lain maka yang menjadi Objek Pajak BUT diatur dalam Pasal 5 UU PPh. Ayat (1) Yang menjadi Obyek Pajak  bentuk usaha tetap  adalah : a.      penghasilan dari usaha atau kegiatan  bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai ; Bentuk usaha tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari usaha atau kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian semua penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia. Dalam teori disebut sebagai  atributable income . b.     penghasilan  kantor pusat  dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia...

Bukan Subjek Pajak (Sehubungan Dengan Pajak Internasional)

Pasal 3 UU PPh Tidak termasuk subjek pajak : a.      kantor perwakilan negara asing; b.    pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; c.     organisasi-organisasi internasional dengan syarat: 1.     Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;  dan 2.     tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat buka...

Subjek Pajak Luar Negeri dan Bentuk Usaha tetap

Pasal 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan: Ayat (4) Subjek pajak luar negeri adalah: orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia ; dan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia . Contoh: Ronald Trump tinggal 180 hari di Indonesia selebihnya ting...

Aspek Pajak Internasional Dalam UU Pajak Penghasilan

UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 adalah aturan pajak domestik Indonesia. Namun juga mengatur pemajakan yang berhubungan dengan hubungan ekonomi global/internasional. Beberapa pasal yang memiliki aspek pajak internasional adalah: Pasal 2 Subjek Pajak (Subjek Pajak Luar Negeri dan Bentuk Usaha tetap) Pasal 3 Bukan Subjek Pajak  Pasal 5 Objek Pajak BUT Pasal 15 Norma Penghitungan Khusus KPDA Pasal 18  Transaksi Afiliasi perusahaan Multinasional Pasal 24 Kredit Pajak Luar Negeri Pasal 26 Pemotongan Pajak Subjek Pajak Luar Negeri atas Penghasilan dari Indonesia  Pasal 32A Perjanjian Pajak Antara Indonesia dengan Negara Lain Penjelasan rinci silahkan klik pasal di atas.